Penumpasan Gerakan 30 September 1965 /PKI (3) : Daerah Lain

Penumpasan Gerakan 30 September 1965 /PKI (3) : Daerah Lain [1]

 

a. Di Jawa Barat

Pada tanggal 1 Oktober 1965, kegiatan G30S/PKI di wilayah Jawa Barat nampak pada perbuatan sementara orang-orang SPKAD (Sekolah Para Komando Angkatan Darat), semula adalah bekas anak buah eks Letkol Untung, yang mereka lakukan di Cimahi. Mereka melakukan pembongkaran gudang senjata dan mengadakan demonstrasi keliling kota Cimahi. Sambil membawa bendera Merah Putih, mereka meneriakkan “Hidup Bung Karno” dan “Hidup Dewan Revolusi”. Rombongan itu diikuti selain anggota SPKAD juga oleh anggota-anggota dari Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussen Armed) dan Yon Armed 14. Berkat ketegasan pimpinan Kodam VI/ Siliwangi situasi dapat segera diatasi oleh petugas keamanan setempat yang bekerjasama dengan massa rakyat Pancasilais.

Kebijaksanaan Pangdam VI/Siliwangi selaku Pepelrada Jawa Barat, dalam mengantisipasi situasi agar tidak semakin parah ialah mengeluarkan pengumuman pada tanggal 1 Oktober 1965. Isi pokok pengumuman itu sebagai berikut :

1) Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang situasi di Jakarta.

2) Kami selalu berusaha mengadakan hubungan langsung dengan Pemimpin Besar di Jakarta. Sementara itu peliharalah persatuan dan kewaspadaan, jangan membuat tafsiran dan kesimpulan sendiri-sendiri, dan jangan kena provokasi yang akan merusak persatuan dan keamanan masyarakat.

Dalam usaha menangkap pelarian – pelarian G 30S/PKI dari Jakarta, maka pada tanggal 4 Oktober 1965 jajaran Kodam VII Siliwangi melancarkan gerakan operasi militer untuk menyergap 150 orang anggota pasukan G30S/PKI yang melarikan diri ke daerah Cirebon.

Di Cirebon, pada tanggal 7 Oktober 1965, massa rakyat telah mengadakan penyerbuan dan penghancuran terhadap rumah tokoh-tokoh G30S/PKI, sebagai salah satu tindakan pembalasan terhadap pengkhianatan dan kekejian kaum pemberontak selama ini. Selanjutnya, sampai dengan tanggal 12 Oktober 1965 operasi pembersihan terhadap gerombolan G30S/PKI di daerah Korem 63 telah berhasil menahan 834 orang yang dicurigai terlibat dalam pemberontakan. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 1965 di Pegaden Haru telah dilakukan penggerebegan terhadap rumah seorang WNI keturunan Cina. Rumah itu diketahui sering digunakan sebagai tempat rapat-rapat gelap dalam usaha mereka membantu G30S/PKI.

Pada tanggal 12 Oktober 1965 pukul 03.00 Kodam VI/ Siliwangi berhasil menyerahkan eks Letkol Untung, Ketua “Dewan Revolusi”. Ia telah berhasil ditangkap di daerah Kodam VII/Diponegoro oleh Polisi Militer setempat, kemudian dibawa ke Cirebon dan terakhir ke Bandung. Penyerahan eks. Letkol Untung ke Jakarta dilakukan dengan pengawalan ketat oleh satu Ton Para Kujang I, satu Unit Kavaleri dan satu Unit Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).

Sementara itu, pada tanggal 14 Oktober 1965 telah terjadi demonstrasi di kota Bandung yang dilakukan oleh kurang lebih 6.000 orang dari 21 organisasi yang dipimpin oleh Kapten Maliki (dari SOKSI). Mereka menyampaikan kebulatan tekad mengutuk G 30 S/PKI serta menuntut pembubaran PKI dan ormas-ormas yang bernaung di bawahnya.[2] Demonstrasi tersebut dilanjutkan dengan penyerbuan terhadap gedung-gedung PKI dan ormas-ormasnya, bahkan tidak sedikit yang dihancurkan. Keesokan harinya, pada tanggal 15 Oktober 1965, terjadi pula peristiwa serupa di kota Cimahi. Dalam rangka pembersihan di kota Cimahi telah ditawan sebanyak 830 orang yang dicurigai. Jumlah tahanan diseluruh Jawa Barat sampai dengan tanggal 21 Oktober 1965 tercatat sebanyak 1. 751 orang.

Dalam rangka gerakan pembersihan di kota Sukabumi, telah dilancarkan razia di seluruh kota. Gerakan ini berhasil menangkap 20 orang oknum G30S/PKI yang kemudian terbukti pernah dilatih di Lubang Buaya. Dari tangan mereka berhasil disita beberapa dokumen penting.

Demikian pula di wilayah Korem Suryakencana Bogor pun dilakukan razia dan penangkapan terhadap oknum-oknum yang dicurigai. Sampai tanggal 9 Nopember 1965, sebanyak 789 orang ditahan di daerah Bogor.

Operasi militer yang dilancarkan di daerah Karawang telah berhasil menangkap sejumlah anggota PKI. Dari mereka dapat diketahui, bahwa di Kabupaten Karawang sebelum terjadi pemberontakan G30S/PKI telah disiapkan susunan pemerintahan daerah yang baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketuai oleh Dan Pom V1/3-5 Letda Usman Sjamsu, para tawanan tersebut mengatakan bahwa Gatot Kotjo BA (Ketua Pemuda Rakyat) sebagai calon Dan Dim 0604, Mas Mira Subahadi sebagai calon bupati dan Saidi Sugito sebagai calon Kepala Polisi Resort. Sedangkan senjata mereka diperoleh dari Kabupaten Bekasi dan sebagai daerah pengunduran adalah Cidore, Kecamatan Pangkalan Dati II Karawang.[3]

Di Tasikmalaya dan Garut serta kabupaten-kabupaten lainnya sebanyak 300.000 orang yang tergabung dalam Komando Aksi Umat Islam dan Brigade Siaga mendukung operasi militer yang dilakukan oleh ABRI (AD/Siliwangi). Namun demikian ada pula dari anggota-anggota PKI dan ormas-ormasnya sendiri yang mengutuk pemberontakan tersebut. Hal ini disebabkan mulai timbulnya kesadaran di kalangan mereka bahwa tindakan gerombolan G30S/PKI adalah tindakan kontra revolusi dan menyeleweng dari ideologi Pancasila. Banyak di antara mereka yang mengatakan telah ditipu oleh atasannya. Oleh sebab itu, mereka menyatakan ke luar dari keanggotaan PKI, seperti yang dilakukan oleh Pemuda Rakyat, Gerwani, SOBSI dan BTI Majalengka. Demikian pula PKI Singaparna menyatakan membubarkan diri. Kejadian serupa kemudian disusul oleh 200 orang anggota PKI Purwakarta pada tanggal 17 Oktober 1965. Sementera itu pimpinan PKI di Sukabumi pada tanggal 15 Oktober 1965 membuat pernyataan tidak ikut campur tangan dalam peristiwa pemberontakan G30S/PKI. Pada tanggal 18 Oktober 1965 PKI Rengasdengklok membuat pernyataan serupa. Berikutnya pada tanggal 9 November 1965 sejumlah 498 orang anggota SOBSI, dan 17 anggota Gerwani pabrik baja Cilegon telah membuat pernyataan ke luar dari keanggotaan organisasi tersebut, dan berdiri di belakang Presiden Soekarno dan ABRI.[4]

Sebelum Pangdam VI/Siliwangi selaku Pepelrada mengumumkan pembubaran PKI, maka atas kesadaraannya sendiri anggota-anggota partai tersebut telah membubarkan diri. Secara resmi dalam briefing di Aula Kodam VI tanggal 17 November 1965, Pangdam VI/Siliwangi Mayjen Ibrahim Adjie di hadapan para wakil partai politik dan organisasi­organisasi massa mengumumkan pembubaran PKI dan ormas-­ormasnya. Pembubaran diri sebagian besar anggota-anggota PKI sebelum adanya pengumuman resmi dari Pangdam VI/Siliwangi menunjukkan bahwa gerakan petualangan G30S/PKI di daerah Kodam VI/Siliwangi tidak mendapat peluang dan ruang gerak dari masyarakat.

 

b. Di Jawa Timur

Rencana coup oleh PKI di Jawa Timur yang akan dilaksnakan pada tanggal 2 Oktober 1965 pukul 7.00 pagi dengan cepat dapat diketahui ABRI. Berdasarkan dokumen yang jatuh ke tangan ABRI, dapat diketahui bahwa PKI akan mendirikan Dewan Revolusi di perusahaan-perusahaan negara, RRI Surabaya, dan instansi-instansi vital lainnya. Kemudian ABRI bersama-sama dengan rakyat melancarkan operasi pembersihan. Massa rakyat yang marah akibat penghianatan PKI, segera menyerbu gedung kantor PKI Surabaya. Di sana mereka menemukan dokumen-dokumen penting. Akhirnya mereka membakar gedung tersebut. Bentrokan fisik pun terjadi di Surabaya antara Pemuda Rakyat (PKI) dengan pemuda Ansor (Islam). Pada tanggal 8 Oktober 1965 Gerakan Muda Islam Jawa Timur membuat penyataan dan mendesak Presiden Soekarno agar membubarkan PKI dan ormasnya. Pembersihan dalam tubuh pemerintah daerah Jawa Timur juga telah dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengamanan daerah. Berdasarkan keputusan Gubernur/Kepala Daerah Jawa Timur, beberapa Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II diberhentikan sementara dari jabatannya, yaitu Kepala Dati II Surabaya, Banyuwangi, Blitar, Ngawi, Trenggalek, Madiun, dan Kotamadya Madiun. Hal tersebut juga berlaku bagi semua anggota BPH dan DPR-GR Tingkat I dan II. Di bidang pers, juga diadakan pengamanan dengan memecat sejumlah 25 anggota PWI cabang Surabaya. Operasi pembersihan dilakukan pula di daerah-daerah lain di Jawa Timur. Di Malang terjadi demonstrasi menuntut pembubaran PKI oleh Parkindo serta organisasi massa lainnya dan dilanjutkan dengan tindakan pengrusakan terhadap gedung PKI dan SOBSI. Tindakan serupa dilakukan pula oleh massa rakyat di Lawang, Bangil, Sukorejo,Blitar, Banyuwangi, Probolinggo, dan Jembar. Dalam operasi pembersihan tersebut, golongan agama di Malang menyatakan sepenuhnya membantu pemerintah dan ABRI. Selanjutnya Pepelrada Jawa Timur menyatakan melarang kegiatan parpol dan ormas PKI. Juga mengadakan tindakan sebagai berikut :

1) Menonaktifkan tenaga PKI di semua lembaga negara.

2) Mengamankan tokoh-tokoh PKI.

3) Mewajibkan tokoh PKI dan ormas-ormasnya untuk melaporkan diri mulai tanggal 23 Oktober 1965.

Sementara itu pada tanggal 8 Oktober 1965, Letkol Suprapto dari Pusdik Arsu telah berusaha membongkar gudang senjata dan mesiu Pusdik Arsu yang terletak di, Karangploso Malang. Pada hari itu pula ia membagi-bagikan senjata itu kepada pengikut-pengikut gerombolan G30S/PKI, yang berjumlah kira -kira 50 orang.

Pada tanggal 13 Oktober 1965 masyarakat di daerah Batur, Rejata dan Wanasari Probolinggo telah bangkit amarahnya menyerbu rumah-rumah dan gedung-gedung PKI. Untuk mengatasi bentrokan yang terjadi, Panglima telah mengirimkan satu Ki Panser Yon Kav 3 guna membantu tugas-tugas dari Kodim 0820 Probolinggo. Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan maka satuan tugas patroli dari pihak ABRI dikirimkan ke Kediri dan Malang. Di Malang, golongan agama telah mengadakan rapat umum yang mencetuskan kebulatan tekad untuk bersiap siaga, dan membantu pemerintah dan ABRI dalam menumpas G30S/PKI serta memulihkan keamanan.

Penyerbuan dan pengrusakan terhadap gedung-gedung dan kantor-kantor PKI terjadi pula di Surabaya, Lawang, Bangil, Sukorejo dan lain-lain. Bentrokan sering kali terjadi antara golongan nasional dan agama yang secara keras menentang golongan komunis. Sebagai contoh akibat bentrokan tersebut yang terjadi di Karangasem ialah telah ditemukan kurang lebih 50 mayat dari golongan nasional dan agama yang mati akibat teror G30S/PKI. Bentrokan lainnya terjadi pula di Blitar, Banyuwangi, Muncar dan tempat lainnya yang menelan banyak korban. Kenyataan membuktikan bahwa rakyat Jawa Timur secara keras menentang G30S/PKI. Rakyat berusaha menumpasnya bersama-­sama ABRI sehingga banyak dari anggota PKI pendukung G30S/ PKI yang lari ke Bali, dan daerah lainnya.[5]

c. Bali

Sebagai tindakan pengamanan terhadap kemungkinan kekacauan yang ditimbulkan oleh G30S/PKI, maka Panglima Kodam XVI/ Udayana Brigjen TNI Syafiudin mengadakan pembersihan dalam diri TNI-AD khususnya dan ABRI pada umumnya. Sejak tanggal 4 Oktober 1965 telah diadakan penangkapan terhadap oknum-oknum ABRI yang terlibat sebanyak 76 orang.

Kemudian pada tanggal 6 Nopember 1965 diadakan tindakan yang dinamakan “Tindakan Polisionil”. Dari tindakan ini dapat disita sejumlah dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa PKI jelas terlibat dan terbukti mendalangi G30S. Oleh karena itu sambil menunggu keputusan dari atasan, maka Pepelrada setempat mengeluarkan instruksi tertanggal 3 Nopember 1965 untuk membekukan kegiatan-kegitan PKI serta ormas-ormas yang berafiliasi dengan PKI. Di samping itu diadakan pula jam malam untuk seluruh Bali, yang dimulai pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 04.00.

Seperti diketahui, bahwa dalam melaksanakan rencana pemberontakannya ternyata PKI di Bali menggunakan senjata api. Oleh karena itu guna mencegah jatuhnya korban, maka Pepelrada Bali mengeluarkan perintah yang ditujukan kepada masyarakat Bali untuk menyerahkan senjata-senjata api ataupun bahan-bahan peledak yang dimilikinya, terutama mereka yang tidak berhak memakainya, dalam waktu 5 kali 24 jam.

Kemarahan di kalangan rakyat sangat meluap, mereka berbondong-bondong bertindak menghajar golongan komunis dan orang Cina yang membantu golongan komunis. Pembakaran rumah dan pengrusakan-pengrusakan berjalan dengan teratur. Melihat situasi demikian ini, maka Pepelrada segera mengambil tindakan prefentif guna mencegah semakin meluasnya kerusuhan. Panglima menyerukan agar rakyat betul-betul membantu ABRI dalam penumpasan G30S/PKI, jangan bertindak sendiri-sendiri dan tidak membenarkan adanya pengrusakan-pengrusakan dan bentrokan-bentrokan yang tidak menguntungkan.

Dalam usaha pengacauannya, PKI berhasil mempengaruhi beberapa oknum TNI-AD. Mereka berusaha untuk mendapatkan senjata dari gudang senjata di Dodik VIII Dam XVI/Udayana. Oknum ABRI yang berkhianat ialah Peltu Teduh dan Peltu Sutiono serta Sertu Sarjono dengan dibantu oleh seorang pegawai sipil bernama Ridas. Ketika diadakan pemeriksaan kedua anggota ABRI itu tidak mengakui. Akan tetapi sebaliknya Ridas telah mengakui semua perbuatannya dengan terus terang. Sertu Sarjono karena merasa ketakutan, akhirnya bunuh diri dengan menggunakan granat tangan.

Aksi massa rakyat yang menuntut dibubarkannya PKI, terjadi di mana-mana. Dalam rangka upacara peringatan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1965, Front Pemuda Bali menyatakan kebulatan tekadnya untuk meminta kepada Pemerintah agar PKI dan ormas-ormasnya dibubarkan dan dinyatakan terlarang.

Sementara itu Gubernur KDH Bali, Anak Agung Bagus Suteja ternyata terdapat indikasi tersangkut G30S/PKI. Ia dinonaktifkan selaku Ketua Front Nasional dan dimintakan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Front Nasional Bali. Gerak-gerik Anak Agung Bagus Suteja sejak meletusnya G30S/PKI menunjukkan tindak-­tanduk yang mencurigakan dan mendukung kaum pemberontak.

Sekalipun demikian, pihak PKI rupanya tidak menyerah begitu saja. Hal ini terbukti dari beberapa anggotanya yang belum tertangkap masih giat untuk mengadakan pengacauan-pengacauan. Bahkan disinyalir bahwa kader-kader pimpinan PKI dan ormas­-ormasnya masih mengadakan rapat-rapat untuk melakukan pembunuhan-pembunuhan dan pengrusakan-pengrusakan. Namun rupanya ada pula diantara mereka yang insaf akan kekeliruan pemimpin-pemimpin mereka, sehingga banyak di antaranya yang membubarkan diri atau menyatakan ke luar dari keanggotaan PKI atau ormas-ormasnya. Di Jembrana, PKI beserta ormas-ormas yang bernaung di bawahnya menyatakan membubarkan diri di depan Bupati KDH dan bersumpah untuk membantu ABRI dalam menumpas G30S/PKI.

d. Aceh

Kudeta Gerakan 30 September beserta Dewan Revolusinya yang diumumkan melalui RRI Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1965, diikuti pula oleh PKI daerah-daerah sesuai dengan perintah dari CC PKI. PKI daerah berusaha untuk membentuk “Dewan Revolusi Daerah”. Di daerah Aceh, usaha petualangan mereka gagal setelah berhadapan dengan masyarakat Aceh yang fanatik agama itu.

Karena takut berhadapan dengan rakyat, banyak anggota PKI di daerah Aceh Barat dan Aceh Besar menyerah kepada ABRI. Sekalipun daerah Takengon (Aceh Tengah) direncanakan PKI sebagai daerah pengunduran dan konsolidasinya, tetapi rencana ini gagal berkat kesigapan bertindak Pemerintah Daerah Aceh dan ABRI.

Pada tanggal 6 Oktober 1965 telah diambil keputusan oleh 7 partai politik yang tergabung dalam Front Nasional Daerah Istimewa Aceh untuk mendesak Pangdam Iskandar Muda dan Gubernur Aceh untuk:

  • Membekukan PKI dan organisasi yang bernaung di bawah panji-panjinya di Daerah Istimewa Aceh.
  • Mengambil tindakan seperlunya terhadap oknum-oknum PKI/ormas-ormasnya untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, dan membahayakan keselamatan Negara Pancasila.
  • Agar segera menonaktifkan semua wakil-wakil PKI dan organisasi-organisasi massanya dari semua Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam Daerah Istimewa Aceh.

Desakan partai-partai politik tergabung dalam Front Nasional tersebut, diterima oleh Gubernur dan Pangdam Iskandar Muda, dan akhirnya ditanda tangani bersama oleh Panca Tunggal Daerah Istimewa Aceh dan wakil-wakil dari PNI, Partindo, NU, Perti. PSII, Partai Katholik dan Parkindo.

Bangkitnya massa rakyat secara spontan berhasil mengamankan Aceh dari kemungkinan teror dari pihak “G30S/PKI” dan ormasnya, sehingga dengan demikian. dapat menyelamatkan Aceh dari bahaya perpecahan. Gerakan spontan yang dilancarkan oleh massa rakyat di bawah pimpinan orpol dan ormas yang Pancasilais berjalan sangat cepat sehingga berhasil membesihkan anasir PKI sebelum memainkan perannya di Aceh.

e. Di Sumatra Utara

Pemberontakan G30S/PKI di Jakarta mengalami kegagalan karena kecepatan bertindak pihak ABRI, sebaliknya di Sumatra Utara penanggulangannya agak terlambat. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah pada mulanya tidak bereaksi dan tidak cepat mengambil tindakan. Sikap demikian itu karena di dalam lembaga-­lembaga itu sendiri terdapat oknum-oknum yang merencanakan pembentukan Dewan Revolusi. Akan tetapi, usaha meraka dapat digagalkan.

Dalam hubungan ini, Panglima Mandala I/Deputi Kasad Wilayah Sumatra (Deyah Sum) Mayjen TNI A.J. Mokoginta dalam perintah hariannya tertanggal 2 Oktober 1965 memerintahkan kepada seluruh anggota ABRI di Sumatra untuk tetap waspada dalam melaksanakan Perintah Presiden, dan selalu mengikuti petunjuk-petunjuk dari Panglima.

Pada tanggal 5 Oktober 1965, Panglima Mandala I/Deyah Sumatra dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dinamakan “Dewan Jenderal” tidak ada sama sekali. Selanjutnya ia menegaskan, bahwa apa yang dinamakan “Gerakan untuk menyelamatkan Revolusi Indonesia” adalah tidak benar dan gerakan-gerakan yang mereka lakukan itu tidak ada bedanya dengan “Dewan-Dewan” yang pernah ada tetapi kemudian dihancurkan, seperti “Dewan Gajah”, “Dewan Banteng’’: dan lain-lain. Oleh sebab itu, usaha-usaha G30S/ PKI yang telah membentuk Dewan Revolusi harus dihancurkan dan oknum-oknum pengikut gerakan tersebut harus dibersihkan dari aparat pemerintah di Sumatra Utara, berupa tindakan schorsing, pemecatan dan penonaktifan dengan berpedoman pada instruksi­instruksi Pepelrada Sumatra Utara. Di dalam tubuh ABRI juga dilakukan tindakan pembersihan dengan mengadakan penahanan terhadap oknum ABRI yang terdapat indikasi terlibat G30S/PKI.

Sementara itu untuk mengatasi situasi keamanan, pada tanggal 10 Oktober 1965 Panglima Komando Mandala Siaga I Colaga 1 Mayjen TNI A.J. Mokoginta[6] dengan Surat Perintahnya No. Prin­031/0 1965 memerintahkan kepada pimpinan parpol dan ormas, mulai Daerah Tingkat I sampai Kecamatan di seluruh Sumatra untuk:

1) Tidak boleh meninggalkan tempat kediaman masing-masing untuk mempermudah konsultasi sewaktu-waktu.

2) Apabila karena sesuatu hal mereka terpaksa harus meninggalkan tempat kediamannya, maka diharuskan melapor terlebih dahulu kepada instansi setempat dengan memberikan informasi alamat yang dituju.

Sejalan dengan keputusan tersebut, maka bertempat di Pepelrada Sumatra Komando Mandala Siaga I (Kolaga I) telah diadakan rapat Panglima keempat Angkatan Bersenjata seluruh Sumatra di Medan untuk membahas pernyataan-pernyataan politik mengenai tuntutan pembubaran PKI dan ormas-ormasnya. Selanjutnya diperintahkan kepada Pangkodahan “G” dan “D” untuk mengadakan razia dan screening di lapangan terbang, dan pelabuhan terhadap orang-orang yang akan pergi maupun yang datang, khususnya terhadap orang-­orang dari orpol dan ormas tertentu. Di samping itu, juga diadakan razia senjata dan dokumen yang herhubungan dengan G30S/PKI.

Amarah rakyat terhadap G30S/PKI sudah demikian meluapnya sehingga mereka melakukan demonstrasi – demonstrasi, pengrusakan terhadap gedung-gedung, markas-markas PKI dan markas ormasnya. Dari tangan kaum pemberontak PKI berhasil dirampas :

  1. Dokumen-dokumen penting.
  2. Bendera merah putih yang di pinggir kiri atas terdapat gambar palu arit.
  3. Potret-potret dan gambar-gambar gembong-gembong PKI dalam ukuran besar.

Pada tanggal 18 Oktober 1965, Wakil Ketua DPRD-GR Daerah Sumatra Utara mengusulkan kepada PJM Presiden agar partai politik dan ormas yang terlibat dalam peristiwa G30S/PKI dibubarkan. Kepada Menteri Dalam Negeri diminta agar anggota DPRD-GR Sumatra Utara dari Fraksi PKI diberhentikan.

Sementara itu para direksi di lingkungan Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) dan kantor perwakilan remiling di seluruh Sumatra Utara dengan Surat Keputusan Bersama tertanggal 19 Oktober 1965 telah melarang untuk sementara kegiatan-­kegiatan PKI dan ormas-ormasnya (Sarbupri, SOBSI, SBKP, Pemuda Rakyat, Gerwani, CGMI, PPI, Lekra, IPPI, HSI, BTI, Perhimi, dan lain-lain).

Berkat kerjasama yang baik antara ABRI dan rakyat, tindakan-­tindakan yang mengganggu berupa penculikan dan pembunuhan gelap yang mungkin akan meluas, dapat dicegah. Selanjutnya untuk mengganyang G30S/PKI telah dibentuk “Kesatuan Aksi Pengganyangan G30S” di Sumatra Utara. Sedangkan tujuan utama pembentukan kesatuan aksi tersebut tidaklah untuk mengganyang habis semua oknum dan dalang dari gerakan kontra revolusi yang menamakan diri Gerakan 30 September. Kesatuan aksi tersebut dibentuk berdasarkan kesepakatan beberapa partai politik yang terdiri atas PNI, NU, IPKI, PSII, Parkindo, dan Partai Katholik. Adapun program kerja kesatuan aksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • membentuk Kesatuan Aksi Pengganyangan “G30S” di Daerah Tingkat I Sumatra Utara sampai ke desa-desa.
  • meningkatkan dan mengkoordinir semua aksi massa dalam mengganyang kontra revolusi “G30S”
  • membersihkan lembaga negara, dan perusahaan negara dari oknum yang terlibat dalam “G30S”
  • meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan demi menyukseskan Dwikora, dan bekerjasama dengan ABRI dalam menumpas habis kontra revolusioner “Gerakan 30 September”

Sejalan dengan itu, sembilan ormas pemuda, pelajar, dan mahasiswa kota besar Medan, dalam pernyataannya yang diumumkan tanggal 30 Oktober 1965, mengutuk sekeras-kerasnya “Gerakan 30 September” dan mendesak supaya G30S/PKI ditumpas habis sampai ke akar-akarnya. Kesembilan ormas tersebut adalah GMNI, GMKI, HMI, Pemuda Pancasila, Pemuda Marhaenis, Pemuda Muslimin, GAMKI, PM II, dan Pemuda Ansor. Mereka juga menyatakan siap untuk membantu ABRI dalam menumpas “G30S”, dan ikut berusaha memulihkan keamanan dan pengamanan unit-­unit produksi, komunikasi, telekomunikasi dan alat-alat ketahanan revolusi lainnya.

Kerjasama yang baik antara ABRI dan rakyat dapat dilihat dalam proses penangkapan-penangkapan yang dilakukan terhadap oknum-oknum “G30S”. Seorang wanita anggota Gerwani yang telah mendapat latihan di Lubang Buaya, telah berhasil ditangkap oleh massa rakyat dalam suatu penggrebekan di rumahnya di Pematang Siantar. Menurut pengakuannya, ia baru saja kembali dari latihan di Lubang Buaya.

Sementara itu Kolonel Sukardi selaku wakil Pangdam II/Bukit Barisan, dalam sambutan upacara pembubaran SBKA/SOBSI di PN Kereta Api Sumatra Utara, mengatakan antara lain, bahwa kaum kontra revolusioner “G30S” merencanakan akan memenggal 15.000 kepala di Sumatra Utara jika gerakan mereka berhasil di Jakarta. Akan tetapi sebelum rencana mereka dapat dilaksanakan, dokumen-dokumen mengenai rancangan tersebut telah diketemukan sehingga rencana kaum komunis dapat digagalkan. Dalam upacara tersebut 765 orang anggota SBKA telah menyatakan ke luar dari SOBSI, bahkan mereka mengutuk tindakan biadab yang telah dilakukan oleh gerakan “G30S”.

Suatu bukti bahwa G30S/PKI telah menginjak-injak falsafah negara Pancasila yaitu adanya percobaan gerombolan PKI dan Pemuda Rakyat untuk membakar gereja-gereja di sekitar daerah Tiga Dolok (Simalungun). Namun, percobaan itu berhasil digagalkan oleh massa rakyat. Rakyat dengan bantuan dari massa pemuda yang tergabung dalam Komando Aksi Mengganyang “Gestapu” Pematang Siantar berhasil menangkap gerombolan tersebut.

Kekejaman ala Lubang Buaya terbukti dilakukan pula oleh Pemuda Rakyat di Daerah Sumatra Timur. Pada tanggal 25 Okotber 1965 dua orang pemuda anggota HMI dan Pemuda Paneasila telah diculik oleh gerombolan PKI. Penearian segera dilaksanakan oleh satuan ABRI bersama rakyat. Tidak lama kemudian, pada tanggal 3 Nopember 1965 kedua mayat tersebut berhasil ditemukan setelah adanya pengakuan seorang anggota Pemuda Rakyat yang ternyata pelakunya.

Sementara itu pengamanan terhadap tokoh-tokoh PKI di Sumatra Utara telah dilaksanakan antara lain:

  1. Gubernur/KDH Sumatra Utara, Brigjen TNI Ulung Sitepu ditahan oleh aparat keamanan pada tanggal 18 November 1965 berdasarkan Surat Perintah Oditur Jenderal Angkatan Darat No. : Prin-042/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966. Berdasarkan keputusan sidang Mahmillub tanggal 18 September 1966 di Medan yang dipimpin oleh Kolonel CKH. Sunarso SH, maka ia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Ia pun diberi hukuman tambahan yaitu dipecat dengan tidak hormat dari dinas tentara, dan dicabut haknya untuk memasuki dinas Angkatan Bersenjata seumur hidup.
  2. Letkol Inf Maniso, bekas Komandan Batalyon Infanteri 205 Korem 23/Dataran Tinggi pada tanggal27 November 1965 ditahan pihak berwajib, berdasarkan surat perintah Oditur Jenderal Angkatan Darat No. Prin/043/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966. Sesuai hasil keputusan sidang Mahmillub, ia terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup, ditambah hukuman dipecat dengan tidak hormat dari dinas tentara dan dicabut haknya untuk memasuki Dinas Angkatan Bersenjata seumur hidup.[7]

f. Di Sumatra Barat dan Riau

Pernyataan-pernyataan mengutuk “Gerakan 30 September” serta menuntut pembubaran parpol dan ormas yang terlibat makin mengalir. Tanggal 7 Oktober 1965, DPR-GR Sumatra Barat tanpa dihadiri oleh golongan PKI, telah mengadakan sidang kilat dengan keputusan antara lain mengutuk “G30S”. Spontanitas rakyat makin bertambah memuncak antara lain dengan pencabutan papan-papan nama PKI dan ormas-ormasnya serta penyebaran pamflet-pamflet yang isinya menuntut dibubarkannya PKI dan ormas-ormasnya.

Gerakan 30 September 1965 di daerah Sumatra Barat ternyata telah direncanakan dan dipersiapkan sebelum meletusnya pemberontakan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil Mahmillub di Sumatra Barat yang mengadili gembong G30S/PKI Johan Rifai, eks Bupati Pasaman. Sidang Mahmillub berhasil mengungkapkan semua rencana PKI untuk mengadakan perebutan kekuasaan terhadap pemerintah di Sumatra Barat.

Semua rencana tersebut dapat digagalkan sebelum terlaksana, karena gerakan yang berpusat di Jakarta dapat dihancurkan dalam waktu yang singkat, sehingga gerakan-gerakan di daerah ikut berantakan. Faktor lain yang menyebabkan kegagalan G30S/PKI Sumatera Barat ialah sikap tegas dari Pemerintah dan ABRI setempat yang dengan cepat dapat menumpas gerakan tersebut, serta kurangnya pengaruh PKI terhadap rakyat. Di samping itu kekuatan pokok gerakan mereka boleh dikatakan hanya terdiri atas unsur pimpinan orang-orang PKI belaka, dan tidak mempunyai unsur pasukan sebagai kekuatan yang dapat digerakkan.

Pada tanggal 25 Oktober 1965, Pangdam III/17 Agustus melaporkan tentang kebijaksanaannya dalam menanggulangi serta menumpas G30S/PKI kepada Pangkostrad, sebagai berikut :

  1. Disiplin ABRI sampai saat ini dapat dipelihara.
  2. Orpol ormas termasuk ninik mamak mengutuk perbuatan G30S/PKI, dan menuntut pembubaran PKI dan ormas­-ormasnya.
  3. Pimpinan PKI sejak tanggal 1 Oktober 1965 menyatakan membubarkan diri.
  4. Tindakan Pangdam III/17 Agustus untuk mempersempit ruang gerak G 30S/PKI sedang terus dilaksanakan.
  5. Tindakan teror dari mereka sampai sekarang belum ada.
  6. Massa dapat dikuasai
  7. Veteran dan bekas DPR masih dapat dikendalikan.

Pangdam III/17 Agustus yang wilayah kekuasaannya meliputi propinsi Sumatra Barat dan propinsi Riau menegaskan bahwa dalam menghadapi “Gestapu” tidak ada sikap netral. Kita harus menentukan sikap pro atau kontra dengan segala konsekuensinya. Panglima menegaskan pula, bahwa persoalan Gestapu bukan persoalan ABRI, melainkan persoalan Nasional, dan persoalan politik. Di propinsi Riau terdapat kegiatan-kegiatan penyingkiran terhadap para tokoh pimpinan Orpol/Ormas yang terlibat dalam “Gerakan 30 September”.

g. Di Sumatera Selatan

Berkat kecepatan bertindak Pangkostrad, maka coup yang dilancarkan oleh G30S/PKI di Jakarta dapat digagalkan. Akibat kegagalan ini maka pada tanggal 1 Oktober 1965 tokoh utama CDB PKI Sumatera Selatan telah melarikan diri dari Palembang dan bersembunyi di daerah sekitar Lahat, Lintang IV Lawang, Curup (Rejang Lebong), dan Bengkulu. Daerah tersebut sekaligus dijadikan basis “perjuangan” mereka. Di lain pihak, ormas PKI (Pemuda Rakyat) tampak mengadakan kegiatan dengan jalan mengadakan mobilisasi kekuatan di sekitar kota Palembang sebanyak kira-kira 500 orang, sedangkan di daerah Tingkat II sebanyak 200 orang, dan setiap dusun yang ada Pemuda Rakyatnya sebanyak kira-kira 20 – 40 orang.

Tujuan dari pembentukan kekuatan ini adalah untuk dijadikan unsur kesatuan tempur G30S/PKI. Bahkan, di beberapa dusun telah lama dibentuk kesatuan-kesatuan Pemuda Rakyat yang mendapat latihan kemiliteran. Jika gerakan mereka gagal, maka secepatnya harus meninggalkan dusun-dusun dan bersembunyi di hutan – hutan.

Dalam gerakan pembersihan yang dilancarkan oleh jajaran ABRI dan rakyat terhadap oknum-oknum G30S/PKI telah berhasil disita dokumen-dokumen penting dari berbagai daerah di Sumatera Selatan. Berdasarkan isi dokumen yang berhasil dirampas itu ternyata bahwa pihak G30S/PKI telah membuat black-list yang memuat nama-nama tokoh yang akan mereka “amankan”. Tokoh-­tokoh di dalam black list itu terdiri atas golongan sipil dan militer. Mereka bahkan telah menyiapkan lubang tempat menimbun ,dan mengubur mayat korbannya di berbagai tempat.

Lebih jauh lagi ada bukti usaha mereka membentuk suatu kesatuan yang dinamakan “PGT” (“Pemuda Gerak Tjepat”) yang berkekuatan satu batalyon. Persenjataan kesatuan itu diharapkan akan diperoleh dari hasil dropping yang ternyata tidak kunjung datang.

Pada tanggal 9 Oktober 1965, Panca Tunggal – ABRI dan sembilan partai politik daerah Sumatra Selatan mengadakan musyawarah bersama. Hasil keputusan musyawarah sebagai berikut: “Berdiri tanpa reserve di belakang Presiden, memperkuat persatuan dan kesatuan Nasional, pengintegrasian yang lebih erat antara Pemerintah, ABRI dan Rakyat. Penyelesaian “G30S” diserahkan kepada Presiden dan meminta tindakan tegas terhadap oknum-­oknum yang terlibat dalam “G30S”.

Sementara itu aksi massa rakyat terjadi pula di daerah Lampung Utara, kota Pangkal Pinang, dan Prabumulih. Aksi massa rakyat dalam bentuk coretan-coretan dan plakat-plakat mulai bermunculan di mana-mana. Coret-coret dan plakat-plakat itu berisi :

  1. Bubarkan PKI yang tersangkut Gestapu.
  2. PKI sudah dibakar massyarakat.
  3. Gantung tokoh-tokoh PKI, CGMI, Baperki, dan SOBSI.
  4. Komunis manusia biadab, serigala lapar.

Untuk menghadapi ini semua maka pihak yang berwajib mengambil tindakan dengan jalan menghancurkan konsolidasi yang sedang dilakukan oleh kaum gerombolan dengan jalan melancarkan operasi-operasi militer, razia, patroli-patroli, dan lain sebagainya secara intensif. Selain itu diadakan pula kegiatan di bidang territorial, yaitu dengan mengikutsertakan masyarakat yang Pancasilais dalam menumpas dan menghancurkan kegiatan G30S/PKI.

Dalam usaha memulihkan keadaan dan ketertiban serta penyelamatan perusahaan-perusahaan vital dan harta kekayaan negara, maka Pepelrada Sumsel, Jambi, dan Lampung mengambil beberapa kebijaksanaan, antara lain sebagai berikut :

  1. Peningkatan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dari segenap slorde Pepelrada Sumsel, Jambi, dan Lampung.
  2. Semua senjata yang ada di tangan rakyat/penduduk kecuali kecepek, helrus diserahkan kepada pihak yang berwajib (ABRI)
  3. Melarang diadakannya rapat-rapat umum, dan demonstrasi tanpa izin Pepelrada.
  4. Mencegah perorangan, dan pengadudombaan yang berasal dari berita-berita/radio musuh.
  5. Kepada semua Panca Tunggal seluruh daerah Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung, diikutsertakan untuk memberikan penerangan-penerangan yang seluas-luasnya, kepada masyarakat tentang peristiwa-peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan bersumber kepada RRI, Penerangan AB, Puspen AD, Puspen AL, Penlatu dan Pepelrada.
  6. Mengintensifkan pengamanan fisik terhadap perusahaan negara dan mencegah serta melarang pengambil alihan perusahaan-perusahaan negara oleh pihak manapun juga.
  7. Melarang sementara segala bentuk kegiatan dari PKI beserta ormas-ormasnya yang seazas dan bernaung di bawahnya, serta anggota-anggota perwakilan dalam lembaga-lembaga negara yang mempunyai daya gerak dalam daerah hukum Pepelrada Sumsel, Jambi dan Lampung.
  8. Sebagai follow up dari yang tersebut dalam ad (2) di atas, maka diperintahakan kepada semua Kepala jawatan Pemerihtah Sipil, ABRI, Perusahaan Negara dan perusahaan vital lainnya untuk :
  1. Melakukan penelitian/pengawasan/pengamanan terhadap pegawai negeri oknum-oknum yang seazas dan bernaung di bawah PKI serta ormas-ormasnya.
  2. Mengganti pegawai negeri/oknum-oknum yang seazas/bernaung di bawah PKI serta ormas-ormasnya dengan orang-orang yang dapat dipercaya baik politis mupun teknis. Sebagai akibat lebih lanjut tindakan tersebut, maka pada tanggal 3 Nopember Comite Seksi PKI Taboali, Bangka bersama­sama organisasi yang bernaung di bawahnya telah menyatakan dirinya bubar. Pernyataan pembubaran diri itu disampaikan pada Apel Siaga yang dihadiri oleh Panca Tunggal setempat. Sejalan dengan itu, PWI Cabang Palembang telah pula melakukan pembersihan yakni dengan memecat sementara terhadap 66 orang wartawan yang terbukti menyokong “G30S”.

Beberapa tokoh PKI di daerah Sumatera Selatan ditangkap antara lain Suwardiningsih, alias Asiah, alias Mariyam, alias Bu De, alias Nyonya Sukono oleh pihak berwajib pada tanggal 9 Juli 1966. Dasar dari penangkapan tersebut adalah perintah dari Ketua Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung No. SPK-003/TP/8/1966. Tanggal 9 Juli 1966, dan surat perintah penahanan dari Oditur Jenderal Angkatan Darat No. Prin-22/5/1967 tanggal 13 Mei 1967. Berdasarkan hasil Sidang Mahmillub tanggal 5 sampai dengan 19 Juni 1967 yang diketuai Letkol CKH Tambun Semedawai SH, maka Suwardiningsih terbukti bersalah, dan dihukum seumur hidup.[8]

Demikianlah antara lain beberapa kebijaksanaan yang diambil Pepelrada untuk memulihkan keamanan dan ketertiban umum guna menciptakan suasana tertib dan tenang, tanpa menimbulkan korban dan kerugian yang besar.

 

h. Di Kalimantan Timur

Kudeta yang dilakukan oleh Gerakan 30 September di bawah pimpinan bekas Letkol Untung dengan segala kekejaman serta kebiadabannya dirasakan sangat mengejutkan rakyat Kalimantan Timur.

Secara spontan rakyat mengutuk perbuatan-perbuatan biadab yang dilakukan oleh G30S/PKI dan pengikutnya.

Setelah terjadi kudeta di Jakarta, CDB PKI Kalimantan Timur secara terang-terangan mendukung sepenuhnya Dewan Revolusi. Mereka berpendapat, bahwa Dewan Revolusi merupakan dewan yang pro rakyat. Akan tetapi setelah kup gerakan di Jakarta dapat digagalkan, pimpinan CDB PKI Kalimantan Timur berusaha untuk melarikan diri atau mengungsi karena merasa tidak aman.

Tindakan-tindakan pengamanan terhadap tokoh-tokoh PKI segera dilakukan oleh jajaran ABRI. Berkat kerjasama ABRI dengan rakyat, beberapa tokoh-tokoh PKI Kalimantan Timur dapat ditangkap. Tokoh-tokoh tersebut antara lain ialah Sayid Fahrul Baroqbah yang menjabat sebagai Sekretaris I CDB PKI Kalimantan Timur, SP Martono, Situp Muhammad, Maman Effendi, Sujudi, Hasyim, Iskak Mukler, Lamurharian, dan Warrouw.

Pada tanggal 28 Nopember 1966 tokoh-tokoh PKI tersebut diseret ke depan pengadilan subversi. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap Sayid Fahrul Baroqah, karena terbukti bersalah melanggar hukum.

i. Di Kalimantan Selatan

Ketika petualangan G30S/PKI masih menguasai RRI Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1965, Ketua CDB Kalimantan Selatan Amar Hanafiah, telah mendatangi Panglima Kodam X Brigjen Amir Machmud. Ia mendesak kepada Panglima agar menerima penunjukannya sebagai anggota “Dewan Revolusi”. Namun Brigjen TNI Amir Machmud dengan tegas menolak penunjukan itu.

Melihat gelagat yang mencurigakan pada malam harinya Panglima mengadakan rapat dengan semua Orpol/Ormas, untuk mengutuk gerakan G30S/PKI itu. Dalam rapat itu CDB PKI Kalimantan Selatan tidak bersedia menandatangani pernyataan kutukan itu, dengan alasan adanya ketentuan dari partai. Dengan adanya sikap demikian, maka semakin jelas mengapa PKI tidak bersedia menandatangani pernyataan itu. Dari fakta-fakta yang didapat kemudian nyatalah bahwa PKI yang berdiri di belakang; Gerakan 30 September, dan mendalangi gerakan itu.

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ABRI ke-20, atas prakarsa “Komando Aksi Pemuda Anti Kontra Revolusi” (Kapak), di Banjarmasin diadakan rapat raksasa. Bersamaan dengan itu, Kapak juga membuat pernyataan menuntut dibubarkannya PKI beserta ormas-ormasnya.

Dari dokumen PKI yang berhasil disita oleh pihak berwajib, terbukalah tabir rencana jahat mereka. Diantara rencana tersebut terdapat suatu rencana yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 1965. Rencana itu antara lain:

1) Pembakaran gudang-gudang karet milik Koperasi Karet di Hulu Sungai Tengah Barabai.

2) Penyerangan terhadap pasukan ABRI di Hulu Sungai Tengah.

Gerakan ini direncanakan akan dipimpin oleh tokoh PKI bernama Martoyo. Tenaga yang akan dikerahkan terdiri dari anggota-anggota PKI sebagai tenaga pokok, dan Pemuda Rakyat sebagai tenaga tempurnya. Sedangkan tenaga tempur massalnya adalah anggota SOBSI/SEPDA.

Berkat kewaspadaan dan tindakan yang cepat dari jajaran ABRI yang mendapat bantuan rakyat, maka usaha dari G30S/PKI dapat digagalkan.

Pada tanggal 8 Oktober 1965 para pelajar, dan mahasiswa se Kalimanatan Selatan mengadakan apel besar yang dihadiri 50.000 orang. Apel mahasiswa itu mengeluarkan pernyataan menuntut pembubaran PKI serta ormas-ormas yang bernaung di bawahnya. Sementara itu pada tanggal 12 Oktober 1965, umat Islam dan Kristen mengadakan apel besar yang dikunjungi ribuan massa. Apel besar ini juga mengajukan tuntutan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya.

j. Di Kalimantan Tengah

Berita terjadinya kudeta melalui pengumuman RRI Jakarta semula dinilai meragukan. Namun kemudian sikap itu berubah setelah kup yang dilaksanakan oleh G30S/PKI gagal karena berhasil ditumpas oleh ABRI. Tokoh-tokoh PKI di Kalimantan Tengah sebelum ditangkap oleh pihak berwajib sempat melakukan konsolidasi untuk meneruskan petualangan selanjutnya.

Mereka merencanakan basis pengunduran ke daerah pedalaman yang mempunyai unsur taktis untuk dijadikan basis perlawanan. Mereka memerintahkan untuk membakar dokumen yang ada, membikin lubang untuk rencana penculikan antara lain di daerah Tengkiling dan Basarang/Kapuas, melakukan pengawasan dan penculikan terhadap pejabat-pejabat militer/sipil, melakukan sabotase, pemogokan buruh, perusakan kabel-kabel telepon,dan membikin rintangan pada landasan kapal terbang.

Sikap para tokoh PKI itu mendapat dukungan Walikota Palangkaraya yang secara aktif mendukung sepenuhnya G30S/PKI. Bahkan oleh Dewan Revolusi di daerah tersebut ia dicalonkan sebagai satu-satunya calon tunggal dari PKI untuk menggantikan jabatan gubernur Kalimantan Tengah. Berkat kewaspadaan dan tindakan jajaran ABRI, usaha Walikota tersebut dapat segera diatasi. Dari dokumen yang berhasil disita, dapat disimpulkan bahwa PKI secara aktif menjadi pelaku dari G30S itu.

Sementara itu rakyat di daerah Kalimantan Tengah dengan serentak menuntut pembubaran PKI dan ormas-ormasnya. Untuk memenuhi tuntutan rakyat tersebut, maka Pepelrada Kalimantan Tengah melarang orpol PKI beserta ormas­-ormasnya melakukan kegiatan dalam daerah hukum Kalimantan Tengah. Selanjutnya Pepelrada/Pangkodahan Kalimantan Tengah Brigjen Sabirin Mochtar, dengan Surat Keputusan No. Kpts. 06/12/1965 tanggal 7 Desember 1965 telah membubarkan PKI, termasuk ormas-ormas/lembaga-Iembaga, mantel organisasinya dan afiliasinya. Tindakan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengamanan terhadap tokoh-tokoh PKI Kalimantan Tengah. Selanjutnya terhadap mereka diadakan pemeriksaan secara terus menerus oleh Team Pemeriksa yang telah dibentuk oleh Pepelrada berdasarkan Surat Keputusan Pepelrada Kalimantan Tengah No. 2/1965 dan No. 03/1965.

k. Di Kalimantan Barat

Berkat kecepatan bertindak dari jajaran ABRI bersama rakyat, maka rencana “Gerakan 30 September/PKI” di Kalimantan Barat dapat digagalkan. Sementara itu berhasil pula disita dokumen penting dari tangan mereka yang isinya antara lain bahwa PKI akan melakukan perlawanan terhadap pemerintah Republik Indonesia sampai hancur. Dengan diketahuinya rencana jahat itu rakyat Kalimantan Barat dengan serentak menuntut pembubaran PKI dengan seluruh organisasi massanya yang menjadi pelaku dan bahkan menjadi dalang dari G30S.

Penumpasan Gerakan 30 September/PKI di Kalimantan Barat diwujudkan dalam bentuk penangkapan-penangkapan terhadap tokoh-tokoh PKI. Pada tanggal 21 Oktober 1965, Panglima/Deyah Kalimantan dengan radiogramnya No. tr. 281/1965, memerintahkan kepada Pangdam/Pangkodahan di Kalimantan, agar di samping tugasnya dalam rangka Dwikora, juga mengadakan langkah- langkah sebagai berikut :

  1. Mempertinggi pengamanan dan melakukan penangkapan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam G30S/PKI yang melarikan diri ke Kalimantan, sebagai akibat pengejaran di Jakarta dan daerah Jawa lainnya.
  2. Meneruskan penyelidikan dan penangkapan dalam wilayahnya terhadap oknum-oknum yang telah terbukti ikut dalam G30S. Setelah penangkapan tokoh-tokoh PKI di daerah Kalimantan Barat, maka langkah selanjutnya ialah menyeret mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

l. Di Sulawesi

1) Sulawesi Utara

Akibat gagalnya pemberontakan G30S/PKI, maka pada tanggal 25 Oktober 1965, dalam surat rapat umum di Cikala, Manado, Ketua SOBSI membacakan pernyataan pembubaran SOBSI Sulawesi Utara di depan Pemerintah Dati I Sulawesi Utara. Dalam pernyataan tersebut juga dinyatakan, bahwa PKI dan ormas-ormasnya telah merongrong revolusi Indonesia, dan menjerumuskan anggota SOBSI Kotapraja Manado.

Anggota-­anggota SOBSI yang menyatakan telah membubarkan SOBSI, dan keluar dari PKI itu ialah SBPI cabang Manado, SB. Postel cabang Manado, dan Serikat Buruh PU Propinsi Sulawesi Utara. Sementara itu pada tanggal 15 Oktober 1965, pimpinan PKI Kecamatan Airmadidi di Minahasa, M.I. Mantiri, telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya yang ada di wilayah Kecamatan Airmadidi. Mereka telah menyatakan menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan PKI, dan menyatakan melepaskan diri dari pimpinan PKI Dati II Minahasa, Sulawesi Utara, dan Pusat.

Ribuan anggota yang tergabung dalam PKI atau ormas­-ormasnya secara berbondong-bondong telah melaporkan diri pada Markas Komando Pemuda Anti “Gerakan 30 September” Sulawesi Utara. Dalam upacara yang dilangsungkan di lapangan Cikala, Manado, mereka menyatakan keluar dari keanggotaan PKI serta menyatakan bersedia membantu ABRI dalam menumpas “Gestapu”. Upacara dihadiri oleh ribuan anggota PKI yang datang dari seluruh pelosok kota Manado dan Minahasa. Di hadapan ormas-ormas/parpol-parpol dan pimpinan pemerintah setempat, mereka membacakan ikrar pernyataan setia kepada revolusi, dan sekaligus menyatakan ke luar dari keanggotaan PKI.

2) Sulawesi Selatan/Tenggara

Seperti halnya di daerah-daerah lain, Pepelrada Sulawesi Selatan dan Tenggara pada tanggal 25 Okotber 1965 memutuskan untuk membekukan sementara kegiatan PKI dan ormas-ormasnya di wilayah hukum Sulawesi Selatan dan Tenggara.

3) Sulawesi Tengah

Palu

Pengurus Front Nasional Dati I Sulawesi Tengah memutuskan untuk menonaktifkan sementara kegiatan PKI dan ormas-ormasnya yang menjadi anggota Front Nasional Sulawesi Tengah.

Donggala

Sejalan dengan tindakan Pengurus Front Nasional Dati I Sulawesi Tengah, maka Pengurus Cabang Front Nasional Dati II Donggala, Sulawesi Tengah telah pula menonaktifkan untuk sementara kegiatan PKI dan ormas-ormasnya yang menjadi anggota Front Nasional Dati II Donggala.

Perigi

Sementara itu wakil-wakil dari enam partai politik di Kawedanan Perigi Dati II Donggala Sulawesi Tengah memohon kepada Presiden/Pemimpin Besar Revolusi untuk segera membubarkan PKI dan ormas-ormasnya.

Posso

Pemimpin PKI Dati II Posso dalam pernyataannya bersamaan dengan upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1965. telah menyatakan bahwa PKI Dati II Posso bubar.

m. Nusa Tenggara

Ampenan

Akibat amarah yang sulit dibendung, gedung CDB PKI di Nusa Tenggara Barat telah dibakar oleh massa rakyat di daerah tersebut. Sebelum peristiwa itu terjadi, massa rakyat terlebih dahulu telah melakukan pencabutan papan-papan nama PKI di beberapa tempat di wilayah tersebut. Selain itu, tindakan serupa juga ditujukan terhadap papan-papan nama Pemuda Rakyat, BTI, Gerwani, dan SOBSI.

Ende

Di kota Ende, Flores, massa rakyat menurunkan secara tertib papan-papan nama dari Pemuda Rakyat, BTI, Gerwani, PKI dan SOBSI. Sementara itu Front Katholik di Ende mendesak pada Panca Tunggal untuk tidak mengakui PKI serta ormas-ormasnya, dan meminta agar semua kegiatan PKI dan ormas-ormasnya di semua lembaga negara di Ende dihentikan.

n. Maluku

Sementara itu, Penguasa Pelaksana Perang Daerah (Pepelrada) Maluku mewajibkan pimpinan PKI dan ormasnya melapor setiap pagi ke Kodim setempat. Juga semua proyek instansi vital di daerah Maluku diamankan dari kemungkinan sabotase oleh pihak “G30S”.

Pada tanggal 12 Oktober 1965, orpol/ormas di daerah Maluku menyatakan antipati serta mengutuk “Gerakan 30 September”. Mereka meminta kepada yang berwajib, agar PKI beserta ormas-ormasnya dibubarkan.

 

o. Di Irian Barat

Sehubungan dengan terjadinya G30S/PKI di Jakarta yang didalangi oleh PKI dan pengikut-pengikutnya, di daerah Irian Barat secara nyata belum terlihat aksi-aksi ataupun kerusuhan-kerusuhan sehubungan dengan terjadinya gerakan tersebut. Di daerah Irian Barat oknum-­oknum pendukung G30S/PKI terdiri atas anggota-anggota PKI dan pelarian anggota PKI dari Jakarta dan daerah lainnya, sehingga kekuatannya tidak begitu berarti. Hal ini disebabkan antara lain karena berdasarkan Penetapan Presiden No.8 th 1965 di seluruh daerah Irian  Barat berlaku peraturan karantina politik sampai bulan Juni 1965.

20161220_171739-1-1
Salah satu peristiwa demonstrasi rakyat menuntut pembubaran PKI (Repro : buku Kopkamtib)

Kegiatan ke arah pembentukan partai-partai, baru mulai sesudah ketetapan tersebut dicabut, yaitu dengan datangnya wakil­-wakil partai partai politik dari Jakarta yang dikenal dengan “Panitia Sembilan” pada bulan Juni 1965. Dengan keputusan Gubernur No. 41/GIB/1965 tertanggal 14 Juli 1965 dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Aparatur Kepartaian Tingkat Propinsi yang terdiri atas partai-partai PKI, NU, PNI, PSII, Partindo, Katholik, dan Parkindo. Sejak itu, Partai Komunis Indonesia juga mulai berkembang di daerah Irian Barat yang anggotanya terdiri dari rakyat setempat. Para pemimpinnya terutama terdiri dari orang-orang komunis yang datang ke Irian Barat dalam rangka tugas jabatan atau dalam tugas partai PKI sendiri.

Pada tanggal 1 Oktober 1965, setelah apel kerja timbul suasana yang penuh tanda tanya di kalangan anggota Skodam XVII, karena tersiar berita tentang adanya kup dan penculikan terhadap beberapa Jenderal TNI-AD di Jakarta. Suasana baru menjadi jelas setelah Pangdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Kartidjo mengumumkan lewat pidato di RRI Soekarnopura. pada tanggal 2 Oktober 1965. Pidato Pangdam tersebut menyatakan bahwa seluruh slagorde Kodam XVIII Cendrawasih tetap setia kepada negara Republik Indonesia, dan kepada Presiden Soekarno. Selanjutnya, Panca Tunggal Irian Barat memutuskan, bahwa semua acara dalam rangka memperingati HUT ABRI pada tanggal 5 Oktober 1965 di daerah Irian Barat dirubah sifatnya dengan suasana berkabung dan pembacaan doa bagi arwah Pahlawan Revolusi yang telah gugur akibat kekejaman kaum pemberontak G30S/PKI.

Dalam rangka menjaga ketertiban keamanan dan kewaspadaan Nasional, maka pada tanggal 27 Oktober 1965 Gubernur Irian Barat telah mengeluarkan Keputusan politik No. 1/379/65 yang isinya menangguhkan untuk sementara waktu aktifitas pembentukan kegiatan partai politik. Larangan ini hanya berlaku selama sebulan. Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 77/GIB/1965 tertanggal 6 November 1965, maka PKI dan ormas-ormasnya yang ada di daerah Irian Barat dibekukan segala aktifitasnya. Akan tetapi sampai akhir tahun 1965 di daerah Irian Barat belum terdapat partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik menurut ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Gubernur.

Sejalan dengan itu, Pangdam XVII/Cenderawasih dengan Surat Perintah No. 2559/12/65 tanggal 15 Desember 1965 telah memerintahkan kepada Pa Pomad Kodam XVII untuk melakukan pemeriksaan/pengusutan terhadap anggota Kodam XVII yang diduga ada indikasi terlibat dengan G30S/PKI. Dalam pelaksanaan penanggulangan oknum-oknum simpatisan G30S/PKI ini, pemerintah Irian Barat telah mengirimkan kembali ke Jakarta beberapa pegawai pemerintah yang tadinya dikirim dari Jakarta, untuk diadakan pemeriksaan. Sampai akhir tahun 1965, seluruh jawatan di seluruh daerah Irian Barat, telah berhasil dilaksanakan pemeriksaan, sehingga oknum-oknum yang betul-betul terlibat dapat disingkirkan.

—DTS—

[1]     Sumber : Buku “Komunisme di Indonesia Jilid IV: Pemberontakan G.30.S/ PKI Dan Penumpasannya (Tahun 1960-1965), Jakarta: Pusjarah TNI, 1999

[2]     Lajarah Hankam, Op. Cit., hal.115

[3]     Angkatan Bersendjata, 2 November 1965.

[4]     Ladjarah Hankam, op. Cit., hal 116

[5]     Ladjarah Hankam, Op. Cit., hal 116 dan Angkatan Bersendjata, 14-10-1965

[6]     Kusumah Hadiningrat, Sejarah Operasi-operasi Gabungan Dalam Rangka Dwikora, Departemen Pertahanan Keamanan – Pusat sedjarah ABRI, Jakarta, 1971, hal 43

[7]     Mahmilub Meda, BAP Ulung Sitepu dan Maniso, 13-18 September 1966

[8]     Mahmillub Palembang BAP Suwardiningsih, tanggal 5-19 Juni 1967

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.