ORANG-ORANG “BPS” DIPERIKSA OLEH KEJAKSAAN

ORANG-ORANG “BPS” DIPERIKSA OLEH KEJAKSAAN [1]

 

31 Agustus 1965

 

Menteri Kehakiman A. Astrawinata SH menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengikis habis BPS dan Neo BPS serta antek-anteknya seperti dikomandokan oleh Presiden dalam amanat TAKARl. Ia menekankan BPS dan Neo BPS termasuk dalam golongan kontra revolusi, penjahat politik terhadap dasar dan prinsipĀ­-prinsip revolusi karena BPS bermaksud “mengebiri” dan menyelewengkan ajaran-ajaran Bung Karno.

Kejaksaan Tinggi Jakarta Raya mulai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pentolan-pentolan BPS dalam rangka pelaksanaan Komando Presiden/Pembesrev tentang pengikisan habis BPS dan Neo BPS dari tubuh pers nasional. Mereka yang diperiksa atau akan dipanggil itu ialah Sumantoro (Ketua BPS), Junus Lubis (bekas pemimpin redaksi Warta Berita), Asnawi ldris, Mulyono, Wienaktu, Kusnun, Sjamsul Basri, Sofyan Lubis, Harmoko. (SA)

 

[1] Catatan wartawan senior Rosihan Anwar, suasana sosial politik bangsa Indonesia, menjelang peristiwa G30S-PKI 1965, antara tahun 1961-1965. Dikutip dari buku “Sebelum Prahara: Pergolakan Politik Indonesia 1961-1965”, Jakarta : Sinar Harapan, 1980, hal. 542-543.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.