Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) Pulau Buru

Penyelesaian Tahanan G30S/PKI (2): Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) Pulau Buru [1]

 

 

Salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam penyelesaian masalah tahanan politik (tapol) G30S/PKI golongan B adalah menempatkan mereka di antaranya di Pulau Buru, Maluku Selatan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu bahwa pada prinsipnya tahanan Golongan B, baik ABRI maupun non ABRI, suatu saat akan dimasyarakatkan kembali. Pelaksanaannya dengan melihat situasi keamanan dan ketertiban daerah, serta melihat pribadi tahanan itu sendiri. Untuk itu Kaskopkamtib mengeluarkan surat perintah kepada para pelaksana khusus wilayah dan daerah untuk melakukan “pemilahan”. Pemilahan ini maksudnya ialah tindakan penyeleksian terhadap tahanan politik G30S/PKI Golongan B untuk dapat mengelompokkan mereka sesuai dengan kadar ketertiban pada tanggal 1 Oktober 1965. Hasil pemilahan tersebut diwujudkan menjadi berbagai jenis pengelompokkan pemisahan penempatan (redislokasi), sesuai dengan jenis pengelompokkannya, perbedaan norma-norma, cara­-cara perlakuan, dan pembinaannya.

Dalam pelaksanaan penempatan tahanan politik G30S/ PKI Golongan Bini, maka sebagai dasar hukumnya pemerintah mengeluarkan beberapa Keppres, Panpres, Juklak, dan Surat Keputusan Pangkopkamtib. Di antaranya Surat Keputusan Pangkopkamtib Nomor : Kep.009/Kopkam/2/1969, tanggal 26 Februari 1969 tentang penunjukkan Jaksa Agung sebagai penyelenggara dan pelaksana resettlement/ penempatan tahanan/ tawanan G30S/PKI Golongan B di Pulau Buru. Selain itu juga ada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-041/DA/6/1971 tanggal 24 Juni 1971, tentang organisasi Badan Pelaksana Resettlement Buru (Baprem). Adapun yang menjadi Ketua Baprem ini adalah Jaksa Agung, dibantu oleh Staf Perencana dari Dewan Pertimbangan yang terdiri atas wakil-wakil berbagai departemen dan instansi non departemen. Sedangkan di tingkat daerah ditunjuk Pangdam XV / Pattimura, yang pada waktu itu Brigjen Wing Wiryawan sebagai Ketua Pelaksana Baprem di Ambon, dan di Tempat Pemanfaatan (Tefaat) Buru pelaksanaannya ditangani oleh Komandan Tefaat yang membawahi 18 Komandan Unit. Adapun yang menjadi tugas pokok Bapreru ialah :

  1. Menampung, memelihara, dan memanfaatkan para tahanan G 30S/PKI Golongan B di pulau Buru dalam rangka pemecahan masalah tahanan G 30S/PKI pada umumnya, pengasingan oknum-oknum yang dinilai sebagai paling berbahaya dari Golongan B khususnya demi kepentingan peningkatan ketahanan nasional (Surat Keputusan Pangkopkamtib Nomor : Prin-04/Kopkam/I/1979, tanggal 9 Januari 1974.
  2. Melaksanakan penyatuan keluarga sesuai dengan Surat Perintah Pangkopkamtib Nomor: Prin-059/Kopkam/41/1972, tanggal 26 Juni 1972 dan Surat Perintah Pangkopkamtib Nomor : Prin-04/Kopkam/I/1979, tanggal 9 Januari 1974.
  3. Melaksanakan rencana Operasi Kstaria, yaitu :
  • Melakukan pemilahan terhadap para tapol G30S/PKI untuk menentukan siapa-siapa yang dalam waktu dekat dapat dimasyarakatkan.
  • Membangun desa savana Jaya menjadi tempat tinggal masyarakat yang wajar.
  • Membuka rice-estate di Pulau Buru.

Dalam hal penyelesaian tahanan-tahanan PKI ini, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1969 menegaskan bahwa penyelesaian tahanan PKI harus dilakukan sesuai dengan kebesaran jiwa Pancasila. Penempatan sejumlah tahanan G30S/PKI di Pulau Buru merupakan manifestasi kebesaran jiwa Pancasila, dan diharapkan merupakan langkah positif penyelesaian masalah tahanan G30S/PKI yang tidak memerlukan penyelesaian pengadilan.[2]

Mengenai dasar penyelesaian tahanan politik G30S/PKI ini pemerintah berpegang pada empat prinsip :

  1. Tetap menjamin keamanan negara nasional.
  2. Tidak bertentangan dengan rule of law.
  3. Tidak bertentangan dengan perikemanusiaan.
  4. Para tahanan dapat dimanfaatkan untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri.[3]

Hal tersebut ditegaskan juga oleh Jaksa Agung Sugih Arto sebagai Ketua Bapreru bahwa kebijaksanaan pemerintah dalam rangka penyelesaian tahanan politik (tapol) G30S/PKI adalah supaya mereka (tapol) menjadi warga negara yang Pancasilais, karena mereka pada saatnya akan bebas dan kembali ke masyarakat sebagaimana warga negra lainnya. Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penyelesaian para tapol itu dilakukan atas dasar tidak mengganggu keamanan negara dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga harus bermanfaat untuk kepentingan pembangunan.[4]

Pelaksanaan kebijaksanaan Pemerintah tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengadakan bimbingan fisik dan pembinaan mental. Untuk pembinaan mental yang mengarah kepada penghancuran paham komunis dan menggantinya dengan pengisian Jiwa Pancasila, diselenggarakan dengan dasar pemisahan tingkat intelegensia para tapol yang berbeda-beda. Pengisian mental Paneasila dilakukan dengan berbagai cara, seperti ceramah­-ceramah, dialog-dialog, dan cara-cara yang sangat efektif dan efisien oleh para tokoh dan para ahli. Begitu pula untuk pendidikan anak-anak dan keluarga mereka pun diusahakan sejauh mungkin agar terhindar dari pengaruh paham komunisme.

Adapun alasan pemerintah memilih Pulau Buru untuk menampung tapol G30S/PKI Golongan B di antaranya adalah , secara politik letaknya jauh dari ibukota yang sensitif politis. Rakyat Maluku umumnya dapat menerima kehadiran para tapol setelah menyadari pentingnya program pemerintah. Keadaan tanah di Pulau Buru ini cocok untuk dijadikan daerah pertanian yang dapat memberikan produksi pangan dalam jangka waktu yang cukup lama. Dengan demikian mereka dapat hidup tanpa membebani pemerintah.

Penentuan areal tempat pemanfaatan (tefaat) Buru dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kopkamtib dan Kejaksaan Agung dengan Departemen Dalam Negeri dan pejabat-pejabat daerah di Maluku. Sesuai dengan Surat Keputusan Pangkopkamtib Nomor : Kep/006/ Kopkam/III/1971 tanggal 24 Maret 1971, luas areal tefaat Pulau Buru + 100.000 ha, berdasar penyerahan dari Raja Kayeli dan Raja Lilialy. Pada tahun 1974, areal itu diperluas lagi menjadi lebih kurang 240.000 ha.

Pelaksanaan penyelesaian masalah tahanan G30S/PKI dengan cara penempatan para tahanan di Pulau Bum, berarti pemerintah dapat memecahkan paling tidak tiga aspek. Pertama, mengurangi kepadatan penghuni rumah-rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Selain itu juga meringankan beban anggaran belanja pemerintah untuk para tahanan. Sementara itu tenaga mereka dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha produktif.

Kedua, membiasakan mereka (para tapol) hidup di alam bebas, sebagai masa peralihan sebelum mereka kembali ke tengah -tengah masyarakat umum.

Ketiga, membantu program pemerintah lainnya yaitu transmigrasi. Pemindahan penduduk dari daerah padat seperti Pulau Jawa ke daerah -daerah yang masih kosong di luar Pulau Jawa lebih bermanfaat. Dengan demikian tahanan politik dapat ikut serta membantu usaha­usaha pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia.[5]

Penempatan Tapol di Pulau Buru itu bukan berarti mereka diasingkan. Di tefaat Buru diusahakan agar mereka kerasan, hidup mandiri. Karena Pulau Buru bukan tempat tahanan atau penjara, tetapi tempat pemanfaatan. Baru kemudian nama tefaat berubah menjadi Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) Pulau Buru.

Kebijakan pemerintah mengenai penempatan tapol seperti itu, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat. Di tempat baru tersebut dikhawatirkan akan timbul suatu “perkampungan komunis”. Untuk itu daerah penampungan, mendapat pengawasan terus-menerus baik oleh alat-alat negra maupun Pemerintah Daerah setempat. Selain itu para tapol tidak hanya bekerja dalam proyek-proyek pembangunan tetapi juga mendapat pendidikan mental spiritual secara terus-menerus. Hal tersebut sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah bahwa terhadap para tapol G30S/PKI Golongan B diadakan perawatan, pengamanan, dan pengawasan atas kehidupan mereka agar tahanan secara bertahap dapat menyadari tindakan­-tindakan dan ideologinya yang salah.

Dalam rangka pembinaan fisik (pembangunan ekonomi/ pertanian) untuk menjadikan para tapol dan keluarganya dapat berdiri sendiri, selain dibimbing dalam bidang pertanian juga diberikan peningkatan pengetahuan di bidang lain secara terus­ menerus. Pada bidang pertanian dilaksanakan tiga pola, yaitu pola A, B, dan C. Pola A adalah persawahan untuk produksi beras agar kebutuhan pangan pokok tidak tergantung daru daerah lain. Pola B adalah pola penunjang, yaitu berupa tanaman jangka pendek, seperti palawija. Sedangkan pola C adalah merupakan pula penyelamatan yang diakibatkan pola-pola lainnya. Dari seluruh areal + 100.000 ha, secara bertahap yang berhasil diubah menjadi daerah persawahan sekitar 14.000 ha.[6] Untuk seorang tapol disediakan + 1 ha tanah garapan. Di samping itu untuk penebangan dan pembukaan hutan tersedia tanah seluas 81.126 ha.[7]

Pengurusan tapol tidak hanya menyangkut aspek keamanan semata -mata, tetapi juga mengandung aspek sosial politis dan sosial budaya yang sangat peka dan rumit. ldeologi para tapol ini tidak mudah “disadarkan” hanya dengan bekerja yang menghasilkan kebutuhan konsumsi clan rawatan rohani. Para tapol ini secara ideologi rata -rata punya claya tahan kuat, gigih, dan kaclang kadang kepala batu (die hard). Mengingat besarnya jumlah tahanan yang dikirim ke Pulau Buru, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Organisasi pembinaan para tapol mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Pemindahan mereka ke Pulau Buru sebagai usaha reduksi pengembalian sikap mental dan ideologi dari komunisme ke Pancasila, sampai benar-benar para tapol dapat kembali dan diterima oleh masyarakat serta warga negara yang Pancasilais.

Pelaksanaan pengiriman para tapol ke Pulau Buru tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 1969-1970 sebanyak 2.500 orang. Mereka yang berasal dari Jakarta sejumlah 500 orang, dari Jawa Barat 300 orang dan Jawa Timur 400 orang. Tahap kedua yang dilaksanakan tahun 1970-1971 sebanyak 5.000 orang tapoL Mereka berasal dari Jakarta sejumlah 500 orang, dari Jawa Barat 700 orang, dari Jawa Tengah 2.950 orang, dan Jawa Timur 850 orang. Tahap berikutnya dilaksanakan tahun 1971­-1972 sebanyak 2.500 orang. Mereka berasal dari Jakarta sejumlah 921 orang, dari Jawa Barat 390 orang, Jawa Tengah 663 orang, dan dari Jawa Timur 526 orang.[8]

Seluruh Tapol itu berasal dari keempat Kodam di Jawa. Setiap tahap pengiriman tapol selalu disertakan tim kesehatan, petugas penerangan, pertanian, dan rohaniwan. Para tapol tersebut walaupun semuanya termasuk klasifikasi Golongan B, tetapi yang dapat dikatakan intelek (berpendidikan tinggi) di antara mereka hanya sekitar 5 %. Golongan intelektual/bependidikan ini dipekerjakan di bidang administrasi. Di antara mereka yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Pramoedya Ananta Toer, Rivai apin, Prof Dr. Suprapto SH, Hasyim Rachman, husni, dan Bambang Sukawati Dewantara.

Sebelum dikirim ke Pulau Buru, mereka dikumpulkan terlebih dulu di Nusakambangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Para tapol yang berumur lebih dari 40 tahun atau yang fisiknya kurang sehat tidak disertakan untuk dikirim ke Pulau Buru.

Sejak para tapol tiba di Tefaat Buru, dilakukan pembinaan mental agama dan mental ideologi Pancasila oleh para rohaniwan dari Departemen Agama dan Team Bintal Tahanan . Sampai tahun 1974 sejumlah tapol telah tercatat menganut agama, yaitu yang menganut agama Islam sebanyak 5.039 orang, Roma Katholik 1.728 orang, Protestan 2.908 orang, Hindu dan Budha 185 orang. Adapun sarana dan tempat ibadah dibangun di seluruh unit Tefaat. Di sana terdapat masjid sebanyak 11 buah, musholla tujuh buah, gereja 17 buah, dan pagoda/wihara sekitar lima buah. Para rohaniwan yang bekerja di Tefaat Buru terdiri atas rohaniwan Islam berjumlah enam orang, Roma Katholik empat orang, Protestan dua orang, dan rohaniwan Hindu/Budha tidak ada.

Kegiatan yang dilaksanakan para tapol di Inrehab Buru ialah bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Mengenai prasarana yang ada sudah dibangun secara bertahap sejak 1969 sampai dengan 1974 berupa waduk sebanyak 57 buah dan bendungan 40 buah.

Setelah perkembangan kehidupan sosial ekonomi di Inrehab Pulau Buru cukup baik, maka dalam rangka penyatuan keluarga tahanan G30S/PKI pemerintah mengijinkan para istri dan anak­-anaknya secara sukarela menyusul suaminya ke Pulau Buru. Sampai tahun 1975 terdapat sekitar 309 orang istri dan 567 oorang anak menyusul ke Pulau Buru. Dengan demikian kehidupan di Inrehab Pulau Buru menjadi semakin ramai ramai yang lengkap dengan segala sarananya. Kondisi ini memang belum sepenuhnya memuaskan, tetapi keadaannya tidaklah seburuk apa yang digambarkan oleh pers asing di luar negeri. Banyak hal-hal yang oleh sementara kalangan pers asing dibesar-besarkan, seolah-olah para tapol itu diperlakukan di luar perikemanusiaan. Mereka membandingkan Inrehab Pulau Buru sarna dengan Internerings Kamp Digul yang ada pada jaman colonial/Belanda.

Bagaimanapun para tapol itu adalah manusia dan bangsa Indonesia juga. Pelbagai pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani para tapol ini berlandaskan falsafah negara kita, Pancasila. Terdorong oleh tanggungjawab tersebut, pada tanggal 9 Oktober 1973 Pangkopkamtib Jenderal TNI Soemitro beserta rombongan melakukan peninjauan ke Pulau Buru. Dalam peninjauan tersebut, rombongan peninjau dibagi menjadi tiga. Rombongan pertama merupakan Team Teknis, Psikologi terdiri atas sarjana-sarjana psikologi Universitas Indonesia dan sejumlah perwira yang bertugas di bidang pembinaan mental. Team Teknis ini diketuai oleh Prof. Dr. Fuad Hassan dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Rombongan ini berangkat seminggu lebih dulu.

Rombongan kedua, berangkat dari Jakarta yaitu Jaksa Agung Ali Said SH, selaku Ketua Bapreru, Brigjen Waldy, Ketua Perencana Bapreru, dan Mzayjen Drs. Oemar Said, Komandan Satuan Tugas Operasi Mental Kopkamtib. Dalam rombongan ini ikut serta juga delapan orang wartawan senior seperti Rosihan Anwar (Pedoman), Mochtar Lubis (Indonesia Raya), Jakob Oetama (Kompas), SH. Noto (The New Standard), Supeno Sumardjo mewakili B.M. Diah (Merdeka), Sunardi DM (Berita Yudha), Masdun Pranoto (Angkatan Bersenjata), dan Saban Siagian (Sinar Harapan).

Rombongan ketiga, yaitu Pangkopkamtib Jenderal TNI Soemitro disertai sejumlah perwira tinggi seperti Pangkowilhan IV Laksda TNI Soesatyo Mardi, Mayjen Pol. Drs. Soeyoed bin Wahyoe, Irjen Hankam, Marsda TNI Muchammad Lud Asisten Operasi Kopkamtib, Mayjen Vharis Soehoed Asisten Intel Kopkamtib, Brigjen Suprapto Deputy II Bakin, dan Brigjen Drs. Sudarwo dari Kopkamtib. Dalam rombongan ini juga ikut serta tiga orang wanita sarjana psikologi yang merupakan anggota Team Teknis Psikologi yaitu Dra. Saparinah Sadli, Dra. Mely Suwondo, dan Dra. Nur Popoy. Adapun tujuan mereka melakukan peninjauan ke Pulau Buru tersebut untuk melihat dari dekat perkembangan mental para tapol serta dalam rangka mempercepat proses pembebasan para tapol Golongan B tersebut.[9]

Daerah yang dikunjungi oleh Pangkopkamtib bersama rombongan tersebut di antaranya ialah Unit I Wanapura, Unit II Wanareja Jaya serta Desa Savana Jaya. Desa Savana Jaya pembangunannya baru mulai pada tahun 1973 yang berdasarkan Surat Perintah Pangkopkamtib Nomor : Prin-173/Kopkam/ XI/1973. Desa SavanaJaya tidaklain adlah Unit IV dari XVII unit tempat di mana para tapol golongan B tinggal di Tefaat Pulau Buru. Kemudian desa ini berkembang menjadi tempat penampungan para tapol yang telah berkumpul dengan keluarganya, sehingga merupakan desa dan masyarakat biasa yang bukan tapol. Keluarga tapol yang pertama datang pada bulan Juli 1972. Segala keperluan dan kebutuhan yang sangat pokok bagi mereka seperti pangan dan perumahan dipersiapkan oleh pemerintah.

Perkampungan Savana Jaya ini bisa dikunjungi oleh orang luar. Istri-istri atau keluarga tapol pun, yang memang berstatus bebas, juga bepergian bebas kemana saja melakkan aktivitasnya, seperti menjual hasil pertanian dan peternakannya. Di Savana Jaya ini juga setiap hari Senin dan Kamis diadakan “pasar” di mana kebutuhan keluarga tapol dapat diperoleh dari toko-toko yang diselenggarakan oleh Bapreru.

Di desa Savana Jaya pendidikan dasar dan pendidikan agama, diselenggarakan bagi keluarga dan anak-anak tapol. Sampai tahun 1974 terdapat satu TK, satu SD, dan satu Madrasah, dengan jumlah murid masing-masing TK 32 orang, SD 112 orang, dan Madrasah 99 orang. Adapun anak-anak yang melanjutkan sekolah di Namlea ialah: SMP sebanyak 14 orang, SMEP delapan orang, dan SPG Alhilal satu orang. Mereka ditampung di Wisma Kartini Namlea dengan dibiayai oleh Inrehab Buru (Pemerintah). Melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku No.265 tanggal 20 Maret 1974, SD di Savana Jaya dinyatakan sebagai SD Negeri.

Di desa Savana Jaya, Jenderal Soemitro melakukan “wawancara” dengan beberapa orang tapol yang tergolong “intelek”. Di samping itu, ia juga melakukan bincang-bincang dengan para keluarga tapol di rumah tempat tinggal mereka. Kesehatan dan kegiatan para tapol di Tefaat Buru merupakan masalah yang sangat diperhatikan oleh Pangkopkamtib. Ia juga mengatakan, bahwa ia merasa senang dan bangga melihat para tapol dalam keadaan sehat, segar, bersemangat, dan penuh harapan. Ia berpesan “Jangan patahkan harapan itu”. Kemudian dia menegaskan bahwa : “Kekuatan dan kekuasaan itu tidak ada artinya”. Ia menunjukkan fungsi dan makna mesjid serta gereja yang ada di kompleks tersebut.[10] Dalam berbincang­-bincang itu, setiap orang diberi kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan isi hatinya.

Tetapi mereka pada umumnya tidak begitu banyak berbicara. Kepada para tapol yang tergolong “terpelajar” ini dijelaskan pula tentang maksud kunjungannya. Bahwa dalam rangka penyelesaian masalah tapol Golongan B itu, Pemerintah telah membuat perencanaan-perencanaan sesuai dengan landasan yang telah digariskan oleh Ketetapan MPRS. Dalam penyelesaiannya diusahakan agar tidak merugikan keamanan tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Proyek lnrehab Pulau Buru dengan penghuni-penghuninya diarahkan agar mereka berswakarya dan berproduksi untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Kepada mereka juga ditekankan untuk “bertepo seliro”, dan diyakinkan bahwa mereka tinggal di tempat tersebut hanya sementara. Pada saatnya nanti para tapol akan menikmati kebebasan. Di lnrehab para tapol harus menciptakan kehidupan sendiri dalam menuju hidup barunya di luar Pulau Buru. Para tapol diyakinkan bahwa kami (Pemerintah) mencintai bangsanya sendiri, yang baik maupun yang jelek. Cinta kami adalah cinta “genuine” cinta murni. Tidak seperti cintanya orang luar terhadap kita.

Panglima Kopkamtib juga menyampaikan informasi tentang perkembangan yang terjadi di dalam negeri maupun perubahan-­perubahan internasional. Diinformasikan bahwa Pemerintah Orde Baru telah mencapai berbagai kemajuan pembangunan baik di bidang fisik maupun mental. Juga diinformasikan perkembangan-­perkembangan politik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Mulai dari Golkar, Pemilu, penyederhanaan partai, profesionalisasi, dan sidang pertama MPR hasil pemilu. Begitu pula tentang pendekatan-pendekatan politis yang dilakukan oleh negara-negara Amerika dengan RRC, serta hubungan RRC dengan Uni Sovyet yang saling bertentangan.

Setelah berbagai informasi diberikan, percakapan/wawancara dengan para tapol kemudian dibagi menjadi dua group. Pramoedya Ananta Toer, Syarifudin SH, dan Muljono SH, berdialog dengan Muchtar Lubis, Rosihan Anwar, serta wartawan lainnya di tempat lain. Sedangkan Prof. Suprapto SH, Basuki Effendi dan yang lainnya tetap meneruskan percakapan denganJenderal Soemitro, Prof. Fuad Hassan, serta rombongan lainnya.

Pada sore harinya percakapan dilanjutkan di pinggir pantai Namlea. Jenderal Soemitro ditemani Prof. Fuad Hassan, Dra. Saparinah Sadli, dan anggota Team Teknis lainnya, secara santai melakukan percakapan dengan beberapa orang tapol yang tergolong “nakal” at au dengan kata lain “mental dan ideologi”[11] mereka belum berubah (die hard). Di antara mereka yang dikategorikan “nakal” terdapat sastrawan Lekra Rivai Apin, Pramoedya Ananta Toer, dan Karel Supit. Mereka tinggal dalam Tefaat khusus di Jiku Kecil dengan kawan-kawannya yang berjumlah sekitar 100 orang.[12]

Rivai Apin adalah sastrawan Angkatan 45, dengan kumpulan sajaknya yang terkenal Tiga Menguak Takdir, yang ditulis bersama Chairil anwar dan Asrul Sani. Rivai berpendapat tentang Gerakan 30 September/ PKI itu hanyalah “semacam bencana saja” dan “G30S/PKI hanya ketololan saja”. Rivai Apin tidak merasa sebagai anggota PKI. Ia masuk Lekra hanya ingin lebih dekat bersama rakyat, dan melalui Lekra ia hanya mengisi kebudayaannya saja. Adapun Basuki Effendi (sutradara) meyampaikan keinginannya untuk segera bebas dan dapat menyumbangkan keahliannya sebagai sutradara. Ia ingin meyakinkan pemerintah/Pangkopkamtib bahwa ia bukan PKI dengan menunjuk kepada film-filmnya seperti “Pulang” dan “Si Pincang” yang pernah disutradarainya. Prof. Suprapto tapol lainnya mengemukakan pendapatnya tentang Marxisme, bahwa baginya Marxisme hanyalah ilmu saja di bidang sosial ekonomi. Dia mengambilnya bila ada yang cocok. Ia pun berusaha meyakinkan bahwa ia bukanlah PKI,[13] meskipun dalam pengadilan peristiwa Bandar Betsi, ia jadi pembela yang sangat gigih. Sedangkan Pramoedya mengemukakan tentang kehidupan di Buru tidak sependapat dengan para ahli yang telah melakukan survey di daerah tersebut. Menurutnya, Pulau Buru masih muda tanahnya, tanpa mengemukakan argumentasi tentang pendapatnya itu. Pramoedya masih sempat menulis novel tentang periode kebangkitan nasional. Ia juga menerangkan bahwa setiap hari dapat menulis selama 15 menit dan membaca selama lima menit. Lebih dari itu tidak bisa, sebab sudah kecapaian seharian bekerja di ladang.

Dalam pertemuan terakhir dengan para tapol, berlangsung percakapan antara Pangkopkamtib dengan beberapa orang seniman muda. Pada kesempatan itu Jenderal Soemitro menanyakan tentang perubahan hidup yang mereka alami selama empat tahun sejak mereka datang di Pulau Buru. Para tapol seniman ini menyatakan bahwa mereka dalam rangka berswakarya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka juga dapat dengan bebas berkarya di bidang masing-masing.

Ada yang berkarya membuat patung dari kertas dan tanah liat, juga ada yang membuat lukisan-lukisan. Hasil karya-karya seni para tapol tersebut cukup baik. Pangkopkamtib pun memberikan harapan-harapan kepada para tapol setelah menyaksikan sendiri keinginan dan kesulitan yang dihadapi oleh seniman tersebut, terutama kesulitan mengenai bahan bakunya. Untuk itu pemerintah menjanjikan akan memberikan segala apa yang mereka butuhkan tersebut. Demikian pula kepada tapol Prof. Mr. Suprapto SH, bekas pengaeara dan dosen Universitas Res Publica, dijanjikan akan diberikan kebutuhan yang diminta sesuai dengan profesinya. Pramoedya berbisik kepada Mochtar Lubis supaya dimintakan mesin tik, Rivai Apin minta diusahakan kacamata minus 4 ½ . Semua permintaan para tapol itu dicatat dan ditampung oleh Komandan Tefaat Letkol Syamsi MS.[14] Para tapol seniman itu menyambut gembira atas uluran tangan Pangkopkamtib tersebut, dan mereka berjanji akan berbuat sebaik-baiknya.

Dalam pembicaraan selanjutnya seorang tapol seniman ketika ditanya mengapa dia terlibat/bergabung dengan Lekra, dia menyebutkan karena dia terdorong oleh masalah ekonomi. Sebagai mahasiswa ASRI di Yogyakarta, ia tidak lagi mendapat kiriman dari orang tuanya. Untuk membiayai hidupnya ia kemudian bergabung dengan Lekra pada waktu itu banyak pekerjaan membikin dekorasi, spanduk-spanduk, dan lain-lain. Hal senada juga dikemukakan oleh teman-temannya yang lain.

Dari hasil peninjauan dan dialog-dialog dengan tapol-tapol tertentu tentang keadaan di Pulau Buru, ternyata sudah jauh lebih baik dibandingkan ketika mereka pertama kali datang di Pulau Buru. Di bidang keamanan tidak lagi nampak menara penjagaan dan pagar kawat berduri. Masalah makanan pun tidak menjadi masalah. Pada saat mereka datang, mereka mendapatkan jatah bulgur dan ikan asin. Setelah berhasil dalam swasembada, para tapol cukup makan nasi, jagung, ubi, kacang- kacangan, ikan, dan telur dari hasil usaha mereka sendiri.

Pulau Buru yang semula merupakan hutan yang lebat dan sunyi, maka setelah diubah menjadi tefaat-tefaat itu merupakan perkampungan yang rapi dan lengkap. Jalan lingkungan, lapangan olah raga, sekolah, tempat ibadah, poliklinik serta bangunan dan taman tempat rekreasi sudah tersedia dan cukup baik.[15]

Begitu pula para tapol pada umumnya merasa lebih lega dan bebas di tempat yang baru ini, dibandingkan dengan waktu mereka masih menghuni lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa. Tempat baru ini memberikan harapan dan kehidupan baru bagi para tapol dan kemudian bagi keluarganya.

Keadaan tanah garapan yang semula terdiri dari tanah yang penuh dengan alang-alang dan tanah bekas penebangan hutan, kemudian ditanami dengan tanaman padi, jagung, pisang, singkong, dan sayur-sayuran. Tanam-tanaman tersebut tumbuh dengan subur, begitu pula dengan sawah yang ditanami bibit jenis PB- 5. Produksi beras dalam satu musim (enam bulan) paling rendah 798,6 ton, sedangkan konsumsi para tapol dalam satu tahun sekitar 1.260 ton. Surplus (kelebihan) beras di Tefaat Buru setiap tahun (dua kali panen) paling sedikit sekitar 337 ton.[16] Semuanya itu adalah merupakan perwujudan dari hasil kemauan kerja para tapol yang ditunjang dan diarahkan oleh pemerintah melalui petugas-petugas Bapreru secara terus-menerus.

Untuk memenuhi segala permintaan kebutuhan para tapol dan janji Pangkopkamtib ketika mengadakan peninjauan ke Pulau Buru, Presiden Soeharto memberikan bingkisan berupa alat-alat keperluan yang diminta beserta surat pribadi Presiden kepada Pramoedya Ananta Toer beserta para rekannya di Pulau Buru. Dalam suratnya kepada Pramoedya itu, Presiden Soeharto antara lain menyatakan, bahwa beliau telah menerima laporan dari Pangkopkamtib Jenderal TNI Soemitro tentang keadaan para tapol di Pulau Buru. “Kekhilafan bagi seorang manusia adalah wajar. Namun kewajaran itu harus pula ada kelanjutan yang wajar, yakni kejujuran, kebenaran, dan kemampuan untuk menemukan kembali jalan yang benar dan dibenarkan”. Surat itu kemudian ditutup dengan do’a : “Semoga Tuh’ln Yang Maha Besar lagi Kasih memberikan perlindungan dan bimbingan kepada saudara-saudara dalam menemukan jalan tersebut.[17]

Adapun tempat penampungan sementara bagi tahanan G30S/PKI Golongan B wanita di Pulau Jawa yaitu Plantungan

Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Untuk menangani masalah ini ditentukan secara khusus pokok-pokok organisasi dan prosedur “Tempat Resetlemen Sementara Tahanan G30S/PKI Golongan B Wanita di Plantungan”. Organisasi ini adalah Badan Pelaksana Kopkamtib yang bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan bimbingan mental tahanan G30S/PKI Golongan B Wanita ke arah mental Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dari kebijaksanaan ini diharapkan agar pada saat pembebasannya mereka sudah mempunyai bekal yang lengkap guna menyesuaikan dengan lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya.

Setelah melihat perkembangan mental dan ideologi para tapol sesuai dengan hasil penilaian dan pemilahan yang dilakukan sejak bulan Oktober 1972, maka pada permulaan tahun 1974 pemerintah mulai mempertimbangkan pembebasan tahanan G30S/PKI Golongan B secara selektif tergantung dari kondisi serta sikap mental masing-masing tahanan tersebut. Begitu pula pelaksanaan pembebasan secara masssal tapol Golongan B dapat dipertimbangkan apabila kondisi sosial politik telah benar-benar menunjukkan kecenderungan yang positif. Selain itu juga apabila para tahanan tersebut telah dapat dinilai sebagai orang yang dapat menerima Pancasila.

 

—DTS—

[1]     Sumber : Buku “Komunisme di Indonesia Jilid V: Penumpasan Pemberontakan PKI dan Sisa-Sisanya (1965-1981), Jakarta: Pusjarah TNI, 1999

[2] Berita Yudha, 20 Oktober 1973

[3] Kejaksaaan Agung RI, Penjelasan Singkat tentang Badan Pelaksana Resettlement Buru (Bapreru) dalam rangka Expose di Staf Kopkamtib, Jakarta, 1974, hal.2 (Dokumen)

[4] Angkatan Bersenjata, 7 Oktober 1972

[5] Indonesia Raya, 25 Djanuari 1969

[6] Angkatan Bersenjata, 7 Oktober 1972

[7] Minggu Chas, Desember 1969

[8] Minggu Chas, Oktober 1969

[9] Kompas, 19 Oktober 1973,

[10] Pedoman, 26 Oktober 1973

[11] Berita Yudha, 30 Oktober 1973

[12] Angkatan Bersenjata, 25 Oktober 1973

[13] Mr. Suprapto, adalah tokoh PKI (Joesoeps), yang melakukan pemberontakan di Cirebon pada Februari 1946, bersama Buyung Saleh Puradiasastra. Ia pernah membuka kantor pengacara dan Pembela Utama BTI dalam peristiwa pembunuhan Peltu Sudjono di Bandar Betsi bulan April 1965.

[14] Kompas, 22 Oktober 1973, dan Pedoman, 22 Oktober 1973

[15] Angkatan Bersenjata, 22 Oktober 1973

[16] Angkatan Bersenjata, 18 Oktober 1973

[17] Angkatan Bersenjata, 9 November 1973

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.